#Ditjenpas

Schauen Sie sich Reels-Videos über Ditjenpas von Menschen aus aller Welt an.

Anonym ansehen ohne Anmeldung.

Trending Reels

(12)
#Ditjenpas Reel by @okezone.celeb (verified account) - Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku sangat bersyukur setelah mendapat kabar bahwa sang kakak akan menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di
122.1K
OK
@okezone.celeb
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, mengaku sangat bersyukur setelah mendapat kabar bahwa sang kakak akan menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025 pekan depan. Aditya mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjembatani perizinan tersebut ke pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/12/2025). Hal senada juga diungkap oleh Dokter Kamelia selaku kekasih Ammar. Dia bahkan sudah mempersiapkan diri untuk mendampingi sang kekasih menjalani sidang secara langsung. #AmmarZoni #Narkoba #OkezoneCeleb #Okezone
#Ditjenpas Reel by @kemenkumbali - Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bekerja sama dengan Yayasan Muslim Sinar Mas menyelenggarakan acara Bazar Rakyat Ra
2.1K
KE
@kemenkumbali
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bekerja sama dengan Yayasan Muslim Sinar Mas menyelenggarakan acara Bazar Rakyat Ramadhan pada Selasa (04/03/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyambut bulan suci Ramadhan serta memberikan manfaat bagi pegawai Kanwil Kemenkum Bali dan masyarakat sekitar. Acara ini turut mengundang berbagai instansi, termasuk Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Bali, serta Kantor Taspen Cabang Denpasar. Kehadiran berbagai pihak ini menambah semarak dan makna dari kegiatan sosial yang diadakan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali.
#Ditjenpas Reel by @bisniscom (verified account) - Anggota DPR Kesal Ribuan Ponsel Diselundupkan ke Lapas, Curiga Ada Bisnis "Wartel"

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mencurigai adanya bisnis har
57.8K
BI
@bisniscom
Anggota DPR Kesal Ribuan Ponsel Diselundupkan ke Lapas, Curiga Ada Bisnis "Wartel" Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mencurigai adanya bisnis haram penyelundupan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut Mafirion, penyelundupan ponsel dan barang lainnya ke lapas kerap terjadi. Namun, ia menilai tidak ada upaya nyata dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dalam rapat kerja bersama DPR Rabu (21/5/2025), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, ada 1.115 unit ponsel, kemudian alat elektronik sebanyak 2.291 unit, hingga senjata tajam sebanyak 2.880 unit, yang ditemukan selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025. Editor: Ganang Adrian Simak video selengkapnya! #lapas #lembagapemasyarakatan #ponsel #hp #selundupan #bisnis #razia
#Ditjenpas Reel by @politikdotin - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto (CS), dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan pelanggaran berat
888.6K
PO
@politikdotin
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto (CS), dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan beragama. CS diduga memaksa warga binaan beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing. Penonaktifan CS dilakukan sejak 27 November 2025, menyusul pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara. Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa saat ini telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kalapas Enemawira, dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto akan dilaksanakan hari ini di Ditjen PAS. Pelanggaran HAM dan Desakan DPR Kasus ini memicu kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta agar Kalapas segera dicopot permanen dan diproses secara hukum. "Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun," tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025). Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan dapat memicu konflik horizontal. Ia menyebut KUHP Pasal 156 dan 156a mengatur larangan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal hingga 5 tahun penjara. Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas, dan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
#Ditjenpas Reel by @kompascom (verified account) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mencurigai adanya bisnis haram penyelundupan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Mafirion,
107.3K
KO
@kompascom
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mencurigai adanya bisnis haram penyelundupan ponsel di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Menurut Mafirion, penyelundupan ponsel dan barang lainnya ke lapas kerap terjadi. Namun, ia menilai tidak ada upaya nyata dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Dalam rapat kerja bersama DPR, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, ada 1.115 unit ponsel yang ditemukan selama kegiatan razia lapas yang berlangsung sejak November 2024 hingga Mei 2025. "Kemudian alat elektronik sebanyak 2.291 unit. Untuk senjata tajam sebanyak 2.880," ujarnya, Rabu (21/5/2025). Penulis: Nawir Arsyad Akbar Kreatif: Jessica Meisya Kurnia Produser: Reza Kurnia Darmawan ~J #DPR #Lapas #Penjara #Kebijakan ##cut
#Ditjenpas Reel by @rmol.id (verified account) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. 

Imam merup
13.2K
RM
@rmol.id
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Imam merupakan terpidana kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia ditahan KPK sejak 27 September 2019 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 6 April 2021. Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham, Edward Eka Saputra mengatakan, Imam mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB). "Iya betul per hari ini beliau Bebas Bersyarat (PB)," kata Edward, dikutip Minggu (3/3). Imam baru dinyatakan bebas murni pada 2027 mendatang. Bagaimana menurut kamu? Selengkapnya di RMOL.ID Video Editor: Abdul Rouf Ade Segun #imamnahrawi #lapassukamiskin #rmol #RepublikMerdeka #republikmerdekaonline
#Ditjenpas Reel by @mercusuar_media - Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Setelah Menjalani Masa Pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat

Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditj
265
ME
@mercusuar_media
Rizieq Shihab Resmi Bebas Murni Setelah Menjalani Masa Pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham memastikan bahwa Muhammad Rizieq Shihab resmi bebas murni pada Senin (10/6). Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, mengumumkan bahwa masa pembimbingan Rizieq Shihab telah berakhir sesuai dengan putusan pengadilan dan keputusan dari pihak kementerian maupun lembaga terkait. Rizieq Shihab, yang sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022, telah menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. Selama periode pembimbingan, Rizieq menjalani program tersebut dengan tertib sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyelesaikan seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan.  Dengan berakhirnya masa pembimbingan, Rizieq Shihab kini tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani selama lebih dari dua tahun terakhir. Aziz menegaskan bahwa kebebasan Rizieq ini menandai berakhirnya masa pembimbingan dan pengawasan yang telah dilalui dengan penuh kepatuhan. Rizieq Shihab dikenal sebagai tokoh kontroversial yang sempat menjadi sorotan publik dan media. Kebebasannya dari masa pembimbingan ini diperkirakan akan membawa berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Dengan kebebasan penuh yang kini dimilikinya, banyak yang menantikan langkah-langkah selanjutnya dari Rizieq Shihab di kancah sosial dan politik di Indonesia. #reels #reelsberita #reelsberanda #berita #beritaterkini #politik #mercusuarwonosobo #mercusuarnetwork #beritaviral #beritaviralindonesia #reelsviral #viral
#Ditjenpas Reel by @kitorangtimur - Bebas bersyarat, Jessica Wongso : Ucapan Terimakasih atas Kebebasannya dan dukungan selama ini 

"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya s
12.1K
KI
@kitorangtimur
Bebas bersyarat, Jessica Wongso : Ucapan Terimakasih atas Kebebasannya dan dukungan selama ini "Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut," kata Jessica di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu, 18 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara. Dikatakan Otto Hasibuan bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan. Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat. "Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas," kata Otto. Jessica bebas dari penjara itu tepat pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh para kuasa hukumnya. Jessica keluar tanpa berkomentar apa pun dan hanya melambaikan tangan kepada para awak media. Setelah itu, Jessica langsung masuk ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam, kemudian keluar dari area lapas. Sejumlah warga di sekitar lokasi antusias melihat kebebasan Jessica yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. "Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu. Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. . Sumber Artikel / TEMPO.CO, Sumber video /temenkamucerita https://vt.tiktok.com .
#Ditjenpas Reel by @sultengku_info - Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarm
12.7K
SU
@sultengku_info
Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan perjalanan udara dari Banjarmasin menuju Surabaya. Hal ini setelah beredarnya tiket booking maskapai Citilink dari Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) tujuan Surabaya (SGK). Tiket booking pesawat atas nama Mardani Maming itu menghebohkan publik. Sebab, saat ini Mardani Maming tengah menjalani proses hukum pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Edward Eka Saputra menjelaskan, Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.  "Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Edwar dikonfirmasi, Senin (19/2). Ia memastikan, perjalanan Mardani Maming untuk menghadiri sidang upaya hukum PK itu dengan pengawalan resmi aparat kepolisian dan pihak Lapas. "Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," tegas Edward. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengeksekusi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mardani Maming akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun pidana penjara.
#Ditjenpas Reel by @diskursusnetwork - Kabarekskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, Ba
2.6K
DI
@diskursusnetwork
Kabarekskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polri, Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari operasi gabungan ini, delapan tersangka berhasil ditangkap, termasuk HS yang telah menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara sejak 2017. --- Baca selengkapnya di https://diskursusnetwork.com Temukan berita terbaru lainnya Ig : @diskursus_parekraf Youtube : DiskursusNet Tiktok : Diskursus Network Fb : Diskursus Network #berita #news #beritaterbaru
#Ditjenpas Reel by @eddy_widodo - Paradoks Putusan Hakim: Pidana Penjara bagi Pengguna Narkotika

Putusan hakim yang sering menjatuhkan pidana penjara bagi pengguna narkotika bertentan
523
ED
@eddy_widodo
Paradoks Putusan Hakim: Pidana Penjara bagi Pengguna Narkotika Putusan hakim yang sering menjatuhkan pidana penjara bagi pengguna narkotika bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengamanatkan rehabilitasi sebagai prioritas utama. Paradoks ini berdampak sistemik, terutama dalam overcrowding lapas, pelanggaran HAM, dan inefisiensi anggaran negara. Kontradiksi Hukum Pasal 54 & 103 UU Narkotika mengutamakan rehabilitasi pengguna. Namun, 78% pengguna tetap divonis penjara (ICJR, 2023). Kasus PN Jakarta Selatan & PN Medan menunjukkan hakim cenderung memilih pidana dibanding rehabilitasi. Dampak Sistemik Overcrowding Lapas: 152.000 narapidana narkotika (60% pengguna). Kapasitas lapas 200% melebihi batas (Ditjen PAS, 2023). Pelanggaran HAM: Hak kesehatan terabaikan, rehabilitasi tidak tersedia di lapas. Kerugian Ekonomi: Biaya penjara Rp 28 juta/orang/tahun, vs. rehabilitasi Rp 9 juta/orang/tahun (Bappenas, 2022). Rekomendasi Solusi ✔ Amandemen UU Narkotika untuk menghapus pidana bagi pengguna. ✔ Peraturan MA yang mewajibkan rehabilitasi sebagai opsi utama. ✔ Dekriminalisasi narkotika ringan, belajar dari Portugal. ✔ Perkuat fasilitas rehabilitasi dan integrasi dengan BPJS Kesehatan. Kesimpulan Pemidanaan pengguna narkotika adalah kebijakan yang keliru karena: Bertentangan dengan UU Narkotika. Memperparah overcrowding & pelanggaran HAM. Menghamburkan anggaran tanpa menyelesaikan masalah kecanduan. Solusi utama: Hentikan kriminalisasi pengguna dan alih dana ke rehabilitasi. Judicial review Pasal 127 UU Narkotika ke MK. Advokasi revisi UU ke DPR untuk sistem yang lebih manusiawi dan efektif. #
#Ditjenpas Reel by @infotibandung - •
TEU MANTAP KUMAHA ATUH INDONESIA MAH 🔥

Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pem
18.8K
IN
@infotibandung
• TEU MANTAP KUMAHA ATUH INDONESIA MAH 🔥 Terpidana kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB). Pinangki mulai menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 2 Agustus 2021. Jika dihitung, Pinangki hanya menjalani pidana penjara selama satu tahun lebih alias tidak sesuai dengan vonis majelis hakim tingkat banding yang menghukum Pinangki dengan pidana empat tahun penjara. Belum ada penjelasan lengkap dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait proses hukum ini. Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti hanya membenarkan bahwa Pinangki telah dikeluarkan dari lapas per hari ini, Selasa (6/9). "Iya betul hari ini bebas bersyarat," ujar Rika melalui pesan tertulis. Meski dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana. Namun, jika ia terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan. Pinangki harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. _ Selengkapnya: https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/nasional/20220906171111-12-844135/pinangki-vonis-10-tahun-banding-4-tahun-dipenjara-1-tahun-1-bulan/amp _ Follow akun kedua infotibandung @infotibandung.id @infotibandung.id @infotibandung.id _ #infotibandung #kotabandung #jawabarat #jabarjuara #indonesia #kabupatenbandung

✨ #Ditjenpas Entdeckungsleitfaden

Instagram hostet thousands of Beiträge unter #Ditjenpas und schafft damit eines der lebendigsten visuellen Ökosysteme der Plattform.

Entdecken Sie die neuesten #Ditjenpas Inhalte ohne Anmeldung. Die beeindruckendsten Reels unter diesem Tag, besonders von @politikdotin, @okezone.celeb and @kompascom, erhalten massive Aufmerksamkeit.

Was ist in #Ditjenpas im Trend? Die meistgesehenen Reels-Videos und viralen Inhalte sind oben zu sehen.

Beliebte Kategorien

📹 Video-Trends: Entdecken Sie die neuesten Reels und viralen Videos

📈 Hashtag-Strategie: Erkunden Sie trendige Hashtag-Optionen für Ihren Inhalt

🌟 Beliebte Creators: @politikdotin, @okezone.celeb, @kompascom und andere führen die Community

Häufige Fragen zu #Ditjenpas

Mit Pictame können Sie alle #Ditjenpas Reels und Videos durchsuchen, ohne sich bei Instagram anzumelden. Kein Konto erforderlich und Ihre Aktivität bleibt privat.

Content Performance Insights

Analyse von 12 Reels

✅ Moderate Konkurrenz

💡 Top-Posts erhalten durchschnittlich 293.9K Aufrufe (2.8x über Durchschnitt)

Regelmäßig 3-5x/Woche zu aktiven Zeiten posten

Content-Erstellung Tipps & Strategie

🔥 #Ditjenpas zeigt hohes Engagement-Potenzial - strategisch zu Spitzenzeiten posten

✍️ Detaillierte Beschreibungen mit Story funktionieren gut - durchschnittliche Länge 1260 Zeichen

✨ Viele verifizierte Creator sind aktiv (33%) - studieren Sie deren Content-Stil

📹 Hochwertige vertikale Videos (9:16) funktionieren am besten für #Ditjenpas - gute Beleuchtung und klaren Ton verwenden

Beliebte Suchen zu #Ditjenpas

🎬Für Video-Liebhaber

Ditjenpas ReelsDitjenpas Videos ansehen

📈Für Strategie-Sucher

Ditjenpas Trend HashtagsBeste Ditjenpas Hashtags

🌟Mehr Entdecken

Ditjenpas Entdecken#kanwil ditjenpas jabar#kanwil ditjenpas aceh#kanwil ditjenpas gorontalo#kanwil ditjenpas babel#kanwil ditjenpas sumsel#ditjenpas banten#kanwil ditjenpas jambi#ditjenpas jateng