#Uuite

Watch Reels videos about Uuite from people all over the world.

Watch anonymously without logging in.

Trending Reels

(12)
#Uuite Reel by @gempitalks - Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan te
229
GE
@gempitalks
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2024 menjadi langkah penting dalam menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital yang semakin cepat. Pembaruan ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, relevan, dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah dinamika ruang siber Indonesia yang terus berkembang. Melalui revisi ini, perlindungan terhadap masyarakat diperkuat tanpa mengabaikan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Aturan diperjelas agar tidak mudah disalahgunakan, sekaligus tetap tegas terhadap penyebaran hoaks, penipuan online, ujaran kebencian, serta berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Harapannya, ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan berkeadilan. Revisi UU ITE juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang produktif dan berdaya saing. Internet bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang inovasi, kolaborasi, dan pertumbuhan ekonomi digital. Generasi muda sebagai pengguna terbesar internet memiliki peran penting untuk menjaga etika, meningkatkan literasi digital, dan memanfaatkan teknologi secara bijak demi masa depan Indonesia. ————————— ©️ Media dan Komunikasi GEMPITA #DigitalIndonesia #RuangDigitalSehat #literasidigital
#Uuite Reel by @adiwidjajaa - Dalam Pasal 45 UU ITE mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran konten elektronik. Contoh kasus penyebaran data pribadi berupa foto/maupun video aib.
432
AD
@adiwidjajaa
Dalam Pasal 45 UU ITE mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran konten elektronik. Contoh kasus penyebaran data pribadi berupa foto/maupun video aib. Pelaku dapat dikenakan sanksi penjara atau denda. Jadi jangan takut dan segera laporkan secara pidana pelaku penyebaran konten elektronik maupun pelaku pemerasan dengan modus ancaman penyebaran konten elektronik tersebut! #UUITE #PemerasanOnline #Pengancaman #PerlindunganDataPribadi #LiterasiHukum
#Uuite Reel by @gtid.news - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan keamanan data konsumen Indonesia tetap terlindungi meski ada kesepakatan transfer data lintas n
4.9K
GT
@gtid.news
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan keamanan data konsumen Indonesia tetap terlindungi meski ada kesepakatan transfer data lintas negara dengan Amerika Serikat dalam perjanjian dagang resiprokal (ART). Ia menegaskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku dan menjadi dasar perlindungan data warga RI. Sumber: detikINET, 25/2/26
#Uuite Reel by @gtid.news - Pemerintah menjelaskan sisa kuota internet yang hangus saat masa berlaku berakhir merupakan konsekuensi dari perjanjian layanan antara konsumen dan op
41.2K
GT
@gtid.news
Pemerintah menjelaskan sisa kuota internet yang hangus saat masa berlaku berakhir merupakan konsekuensi dari perjanjian layanan antara konsumen dan operator. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menyebut sejak awal pembelian sudah ada kesepakatan soal besaran kuota dan durasi. Kuota bukan aset pribadi, melainkan hak akses sesuai syarat layanan. Sumber: Hukumonline Newsroom, 18/2/26
#Uuite Reel by @62dailydose - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan dari perspektif hubungan hukum privat, pad
20.3K
62
@62dailydose
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan dari perspektif hubungan hukum privat, pada saat konsumen membeli paket layanan, sebenarnya telah terdapat kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan (18/2). Menurutnya, permintaan agar kuota internet berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah menekankan permasalahan dalam permohonan ini lebih pada pelaksanaan perjanjian antara para Pemohon sebagai konsumen dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini, kata Wayan, permasalahan para Pemohon adalah memiliki preferensi kebijakan terhadap model layanan telekomunikasi tertentu yang tidak sama persis dengan perikatan yang telah dilakukan dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. la menambahkan, kuota data internet bukan hak aset pribadi. Kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan telekomunikasi dalam hal ini internet, sesuai dengan perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan pelaku usaha. Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet vana dapat diakses. diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet. Dia juga mengatakan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen. Menurut Wayan, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Video: TVR Parlemen
#Uuite Reel by @hukumonlinenewsroom - Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan dari perspektif hubungan hukum privat, pad
28.4K
HU
@hukumonlinenewsroom
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto mengatakan dari perspektif hubungan hukum privat, pada saat konsumen membeli paket layanan, sebenarnya telah terdapat kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan (18/2). Menurutnya, permintaan agar kuota internet berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi. Pemerintah menekankan permasalahan dalam permohonan ini lebih pada pelaksanaan perjanjian antara para Pemohon sebagai konsumen dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pelaku usaha. Dalam hal ini, kata Wayan, permasalahan para Pemohon adalah memiliki preferensi kebijakan terhadap model layanan telekomunikasi tertentu yang tidak sama persis dengan perikatan yang telah dilakukan dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. Ia menambahkan, kuota data internet bukan hak aset pribadi. Kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan telekomunikasi dalam hal ini internet, sesuai dengan perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan pelaku usaha. Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet yang dapat diakses, diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet. Dia juga mengatakan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen. Menurut Wayan, Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. #mahkamakonstitusi #kuotainternet
#Uuite Reel by @polsek.galur - Penipuan scamming bermodus tilang elektronik kerap dijumpai masyarakat. Saring setiap informasi dengan teliti agar datamu terlindungi. Be smart netize
20
PO
@polsek.galur
Penipuan scamming bermodus tilang elektronik kerap dijumpai masyarakat. Saring setiap informasi dengan teliti agar datamu terlindungi. Be smart netizen yaa Sobat Polri. Polri Mengimbau Waspadai Modus Terkini dan #AwasKejahatanDigital di sekitar kita
#Uuite Reel by @achwan_pati - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir memiliki dasar pertimb
2.5K
AC
@achwan_pati
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir memiliki dasar pertimbangan teknis dan ekonomi. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto menyatakan bahwa penerapan sistem rollover (akumulasi kuota) atau refund berpotensi menambah beban kapasitas dan biaya yang tidak terukur bagi operator telekomunikasi. Menurut Komdigi, kewajiban rollover dapat berdampak pada kenaikan tarif layanan, berkurangnya variasi paket murah, penurunan kualitas jaringan akibat kepadatan, serta mengganggu perencanaan kapasitas jaringan. Pemerintah menilai masa berlaku kuota diperlukan karena kapasitas jaringan bersifat terbatas dan dinamis sehingga harus dikelola secara efisien. Komdigi juga menilai bahwa jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal itu bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan. Karena itu, pengaturan masa berlaku kuota dianggap sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Sementara itu, para pemohon—pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari—menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja karena dinilai multitafsir dan merugikan konsumen. Kuasa hukum mereka berpendapat sistem kuota hangus menciptakan ketidakpastian hukum karena data yang sudah dibayar bisa hilang akibat batas waktu sepihak. Para pemohon meminta MK mewajibkan adanya jaminan akumulasi sisa kuota bagi konsumen. Sumber: detikInet Tanggal: Jumat, 20 Februari 2026 #MK #kuotainternet #komdigi #kuotahangus #uuciptakerja
#Uuite Reel by @ruanglegalitasku - Apakah Sertifikat Elektronik itu aman ?

Sertifikat tanah elektronik aman dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, karena diduku
953
RU
@ruanglegalitasku
Apakah Sertifikat Elektronik itu aman ? Sertifikat tanah elektronik aman dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, karena didukung teknologi enkripsi dan tanda tangan digital. Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, menjamin keamanannya dengan sistem pencadangan (backup) data berlapis di lima tempat berbeda untuk meminimalkan risiko peretasan, kehilangan, atau kerusakan fisik. Berikut detail mengenai keamanan sertifikat elektronik: - Keamanan Sistem & Data: Data tersimpan digital dalam sistem BPN, sehingga tidak rentan rusak akibat bencana (kebakaran/banjir). - Keamanan Verifikasi: Terdapat QR Code yang dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan kesahihan dokumen. - Anti-Pemalsuan: Dokumen dilindungi tanda tangan elektronik yang autentik, sehingga sulit dipalsukan. - Keamanan Berlapis: Sistem keamanan memiliki first line hingga fifth line (lapis lima) untuk melindungi dari peretasan. Apabila Video ini bermanfaat untuk anda, silakan di follow @ruanglegalitasku dan share kepada teman yang membutuhkan #ruanglegalitasku #property #propertyinvestment #propertyindonesia
#Uuite Reel by @gtid.news - Kuota internet yang hangus digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pengemudi ojol, pedagang daring, dan seorang mahasiswa pada 2026. Mereka meminta sisa k
10.6K
GT
@gtid.news
Kuota internet yang hangus digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pengemudi ojol, pedagang daring, dan seorang mahasiswa pada 2026. Mereka meminta sisa kuota tetap berlaku setelah masa aktif berakhir. Dalam sidang, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto menjelaskan kuota adalah bagian dari kapasitas jaringan yang terbatas. Jika rollover diwajibkan, operator harus menambah kapasitas dan biaya, yang berisiko menaikkan tarif serta menurunkan kualitas layanan. Sumber: detikINET, 20/2/26
#Uuite Reel by @kejari_sragen - ⚠️ WASPADA MODUS PENIPUAN E-TILANG! ⚠️

Hati-hati buat teman-teman semua kalau dapat pesan (WhatsApp/SMS) atau melihat iklan yang mengarahkan ke link
1.5K
KE
@kejari_sragen
⚠️ WASPADA MODUS PENIPUAN E-TILANG! ⚠️ Hati-hati buat teman-teman semua kalau dapat pesan (WhatsApp/SMS) atau melihat iklan yang mengarahkan ke link pembayaran denda tilang. Jangan asal klik! Sekali klik link sembarangan, data pribadi dan akses perbankan kita bisa dalam bahaya. Penipu bisa menguras saldo rekening, dompet digital, hingga mengambil alih akun WhatsApp dan email. 🛑 Tanda-tanda Link PALSU: • Menggunakan domain aneh (contoh di gambar: .cc, .top, atau link bitly yang tidak jelas). • Meminta data kartu ATM, PIN, atau kode OTP. • Bahasa yang digunakan biasanya bernada ancaman (takut kendaraan diblokir segera). ✅ Link RESMI E-Tilang Kejaksaan RI: Hanya ada satu akses resmi untuk cek dan bayar denda tilang secara online, yaitu melalui situs resmi Kejaksaan RI: 👉 https://tilang.kejaksaan.go.id Apa yang harus dilakukan jika sudah TERLANJUR KLIK? 1. Segera ganti password Email, Mobile Banking, dan Media Sosial. 2. Aktifkan Two-Step Verification. 3. Hubungi Call Center Bank untuk memblokir akses sementara jika ada aktivitas mencurigakan. Yuk, jadi netizen yang jempolnya lebih “smart” dari penipunya. Bagikan info ini ke keluarga dan teman terdekat agar tidak ada korban lagi! Source : @kejaksaan.ri
#Uuite Reel by @initragedii - Transfer data terbatas, tapi aman nggak sih menurut kamu? Komentar sekarang biar kita debat seru! 

#viralindonesia DataDigital #TransferData #Digital
2.6K
IN
@initragedii
Transfer data terbatas, tapi aman nggak sih menurut kamu? Komentar sekarang biar kita debat seru! #viralindonesia DataDigital #TransferData #DigitalNews #TeknologiIndonesia #DigitalEconomy DataPrivacy

✨ #Uuite Discovery Guide

Instagram hosts thousands of posts under #Uuite, creating one of the platform's most vibrant visual ecosystems. This massive collection represents trending moments, creative expressions, and global conversations happening right now.

Discover the latest #Uuite content without logging in. The most impressive reels under this tag, especially from @gtid.news, @hukumonlinenewsroom and @62dailydose, are gaining massive attention. View them in HD quality and download to your device.

What's trending in #Uuite? The most watched Reels videos and viral content are featured above. Explore the gallery to discover creative storytelling, popular moments, and content that's capturing millions of views worldwide.

Popular Categories

📹 Video Trends: Discover the latest Reels and viral videos

📈 Hashtag Strategy: Explore trending hashtag options for your content

🌟 Featured Creators: @gtid.news, @hukumonlinenewsroom, @62dailydose and others leading the community

FAQs About #Uuite

With Pictame, you can browse all #Uuite reels and videos without logging into Instagram. No account required and your activity remains private.

Content Performance Insights

Analysis of 12 reels

🔥 Highly Competitive

💡 Top performing posts average 25.1K views (2.7x above average). High competition - quality and timing are critical.

Focus on peak engagement hours (typically 11 AM-1 PM, 7-9 PM) and trending formats

Content Creation Tips & Strategy

🔥 #Uuite shows high engagement potential - post strategically at peak times

✍️ Detailed captions with story work well - average caption length is 936 characters

📹 High-quality vertical videos (9:16) perform best for #Uuite - use good lighting and clear audio

Popular Searches Related to #Uuite

🎬For Video Lovers

Uuite ReelsWatch Uuite Videos

📈For Strategy Seekers

Uuite Trending HashtagsBest Uuite Hashtags

🌟Explore More

Explore Uuite