
146
PAMau Lapor SPT di Coretax? Pastikan 4 Hal Ini Sudah Aman!
Biar nggak bingung pas lapor nanti, yuk cek persiapanmu:
1. NIK & NPWP sudah padan.
2. Akun Coretax dan Kode Otorisasi sudah aktif.
3. Status NPWP Suami/Istri sudah sesuai (KK/PH/MT).
4. Data Tanggungan di Unit Keluarga sudah yang terbaru.
Siapkan datanya, akses coretaxdjp.pajak.go.id, dan tuntaskan kewajibanmu lebih awal! Hati tenang, urusan lancar. #KamiDampingiSampaiBerhasil
@pajaksabang










