
1.6M
KAJaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian yang menuntut pidana mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia mengaku telah melakukan kesalahan saat menangani perkara tersebut. Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam serta jajaran jaksa lainnya Arfian menjelaskan soal konstruksi hukum yang menjerat Fandi itu.
“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).
Arfian juga menjelaskan ia sudah diberi hukuman sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), atas kesalahannya. Menurutnya, kesalahan itu akan dijadikan sebagai evaluasi ke depannya.
Kreator konten: Yelinda
Editor: Ira Guslina Sufa, Yasmin K.
#Jaksa #DPR #Katadatacoid #KalauBicaraPakaiData
@katadatacoid










