
11.8K
DIRatna Batara Munti pengurus LBH APIK Indonesia, mengapresiasi cepatnya penanganan Polri dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan IWAS, dengan jatuhnya banyak korban. Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban sesuai UU TPKS dan penanganan tersangka disabilitas dengan tetap menghormati hak-hak mereka. Ratna berharap Direktorat Tindak Pidana Kekerasan Seksual Polri dapat mempercepat penanganan kasus serupa di masa depan dan memperbaiki pelayanan kepada korban, dengan perspektif yang lebih sensitif terhadap masalah kekerasan seksual.
@divisihumaspolri










