
63.1K
SUDirektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (26/3/2025) memberikan kelonggaran bagi wajab pajak orang pribadi (wp op) yaitu perpanjangan waktu pelaporan SPT hingga 11 April 2025 tanpa sanksi administratif.
Hal ini sesuai dengan Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang mengatur penghapusan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Pelaporan dapat dilakukan secara langsung atau melalui layanan DJP Online dibawah ini
https://djponline.pajak.go.id
#DJP #Kemenkeu #LaporSPT #EFilling #SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #SSemenit
@suarasurabayamedia










