
89.6K
DISALATIGA, diswayjateng.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga kembali menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Salatiga DS sebagai tersangka, Senin 9 Februari 2026.
Selain DS, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka adalah stafnya. Sedangkan seorang lainnya adalah warga yang digunakan identitasnya dalam dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga di Jalan Diponegoro No.10, Salatiga.
Ke tiga tersangka tersebut adalah WH, SC dan RAP. Para tersangka terafiliasi dalam kasus kredit fiktif di tubuh Bank Plat Merah milik Pemkot Salatiga.
"Kami menetapkan empat orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Salatiga," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Salatiga Firman Setiawan, S.H., M.H., saat Jumpa Pers di Kantor Kejari Salatiga, Senin 9 Februari 2026.
Terlihat mendampingi Kajari saat diwawancarai wartawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga.
#infojateng #jatengupdate #beritajateng #fypage #diswayjateng
@diswayjateng










