
35
GEBubarnya Perseroan Terbatas
Banyak yang berpikir PT hanya bubar kalau bangkrut.
Padahal, hukum Indonesia mengatur lebih dari itu.
Tahukah Anda?
Ada beberapa kondisi yang secara hukum membuat Perseroan Terbatas harus dibubarkan.
Dasarnya jelas:
Pasal 142 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Pasal 142 UU PT, pembubaran Perseroan dapat terjadi karena:
1️⃣ Keputusan RUPS
Pemegang saham sepakat membubarkan perusahaan.
2️⃣ Jangka waktu berakhir
Jika dalam anggaran dasar ditentukan batas waktu berdiri.
3️⃣ Penetapan Pengadilan
Pengadilan dapat memerintahkan pembubaran.
4️⃣ Kepailitan dicabut tetapi harta tidak cukup bayar biaya pailit
5️⃣ Insolvensi setelah dinyatakan pailit
6️⃣ Izin usaha dicabut
Sehingga perusahaan wajib melakukan likuidasi.
Penting dipahami:
Pembubaran bukan selalu karena gagal bisnis.
Bisa karena keputusan strategis, hukum, atau administratif.
Dan setelah bubar, proses belum selesai.
Masih ada tahap likuidasi untuk membereskan hak dan kewajiban.
Jika Anda pemilik usaha, direksi, komisaris, atau investor:
Pastikan memahami risiko dan mekanisme pembubaran PT.
Save video ini sebagai referensi.
Bagikan kepada rekan bisnis Anda.
Follow gerald.advokat untuk insight hukum yang praktis dan relevan.
#hukum #bisnis #korporasi #Indonesia #lawyer
@gerald.advokat










